MAKALAH TENTANG HUTANG
HUTANG
Untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah, pengantar study islam
dosen pembimbing : Bpk. Ahmad S. Subakin, S.Pd.I.,
M.SI
Susun oleh :
1. Juanda
Kata pengantar
Segala
puji bagi allah SWT, yang telah memberikan
beribu – ribu kenikmatan kepada kita terutama nikmat iman dan nikmat
islam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada nabi kita yaitu nabi
besar muhamad SAW. Berkat limpahan dan rahmatnya peyusun dapat menyelesaikan
tugas makalah HUTANG ini guna memenuhi
tugas mata kuliah.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HUTANG yang kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai system informasi, referensi dan berita.
Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari allah SWT, akhirnya makalah
ini dapat terselesaikan dengan baik.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang luas dan menjadi sumbangan pemikiran
kepada pembaca khususnya kepada mahasiswa STMIK MUHAMADIYAH BANTEN. Saya sadar
bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu
kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya agar demi perbaikan pembuatan
makalah saya dimasa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca.
DAPTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................................................................i
DAPTAR ISI..................................................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUN
1.1. Latar belakang....................................................................................................................1
1.2. Rumusan masalah...............................................................................................................2
1.3. Tujuan.............................................................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian hutang................................................................................................................3
2.2. Hukum hutang.....................................................................................................................6
2.3. Syarat hutang menjadi amal shaleh.....................................................................................8
2.4. Beberapa adab islam dalam hutang........................................................................................................11
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan......................................................................................................................... 13
3.1. Saran....................................................................................................................................13
3.1. Daptar Pustaka.....................................................................................................................14
BAB I PENDAHULUAN
. 1.1.
LATAR
BELAKANG
Manusia diciptakan oleh Allah SWT,
sebagai makhluk sosial yang mana manusia tidak bisa memenuhi
kebutuhannya sendiri tanpa berinteraksi dengan makhluk lainnya. Dalam kehidupan
sehari – hari manusia pasti saling
membutuhkan satu sama lainnya. Oleh sebab itu diwajibkan bagi mereka untuk
saling tolong menolong, pinjam meminjam ( hutang ). Karena tidak jarang dalam
memenuhi kebutuhan pribadi, seseorang adakalanya tidak mampu untuk memenuhinya
sendiri, pasti membutuhka orang lain untuk meminjam yang dibutuhkan atau yang
disebut dengan hutang.
Islam adalah agama yang paling sempurna,
didalamnya jelas tercakup segala aspek kehidupan manusia, baik kehidupan
didunia maupun diakhirat. Islam yang mengajarkan kepada umatnya untuk saling
tolong menolong antara sesama manusia. Dalam fiqih islam dikenal dengan istilah
“mu’amalah” yang diriwayatkan untuk menjalin kebersamaan dalam hidup
bermasyarakat, saling tolong menolong antar sesama umat manusia, sebagai
makhluk sosial dan saling mu’amalah untuk memenui hajatnya.
Dalam al-qur’an dan hadits juga
menerangkan dan aturan – aturan terhadap semua aturan hukum yang ditetapkan
bagi manusia, salah satunya antara hukum yang terdapat didalamnya yakni aturan
tentang muamalat, gadai untuk menjadikan suatu benda yang benilai menurut pandangan syara’ sebagai
tanggungan hutang
Bentuk muamalah semacam ini melibatkan
dua belah pihak yaitu penerima barang dan pemilik barang antara keduanya
terikat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Didalam hidup ini ada halnya
orang mengalami kesulitan sewaktu – waktu, untuk mengatasi kesulitan itu
terpaksa meminjam uang kepada pihak
lain, pinjaman itu harus disertai dengan jaminan
. 1.2. Rumusan
Masalah
1.
Kendala apa yang menjadi permasalahan dalam seseorang
yang mempunyai hutang?
2.
Bagaimana cara mengatasinya?
3.
Apakah hutang diperbolehkan menurut agama islam?
4.
Kenapa hutang diperbolehkan?
1.3. Tujuan
Penulisan
makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Study Islam yang berjudul Hutang, serta untuk menambah wawasan bagi para mahasiswa/I tentang
bagaimana orang yang mempunyai hutang
BAB II PEMBAHASAN
2.1.
Pengertia Hutang
Didalam fiqih islam, hutang piutang atau pinjam meninjam telah dikenal
dengan istilah Al -Qardh. Makna Al – Qardh
secara etimologi ( bahasa ) ialah Al – Qath’u yang berarti memotong.
Harta yang dserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al – Qardh, karena
merupakan potongan dari orang yang memberikan hutang.
Sedangkan secara terminologis ( istilah syar’I ) Al – Qardh ialah
menyerahkan harta ( uang ) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang
akan memanfaatkannya dan dia akan
mengembalikannya pada suatu saat sesuai dengan padanannya.
Atau denga kata lain, hutang piutang adalah membrikan sesuatu yang menjadi
hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari
sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp.
1.000.000 ( satu juta rupiah ) maka dimasa depan si peminjam akan megembalikan
uang senilai satu juta juga.
B.
Hukum Hutang
Hukum hutang piutang pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat islam. Bahkan orang yang memberikan hutang
kepada orang yang membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena
didalamanya terdapat pahala yang besar, berikut dalili yang menunjukan disyariatkannya hutang piutang
adalah sebagai berikut :
Firman allah SWT dalam Al - Qur’an
surat Al – Baqarah ayat 245 yang artinya :
Siapakah
yang memberikan pinjaman kepada allah, pinjaman yang baik ( menafkahkan
hartanya di jalan allah ), maka allah akan memperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan berlipat ganda yang banyak. Dan allah menyempitkan dan
melapangkan ( rezeki ) dan kepadanyalah kamu di kembalikan. “ Qs, Al – Baqarah 245
“.
Sedangkan dari dalil Al – Hadits
adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa nabi pernah meminjam seekor
unta kepada seorang lelaki. Dan beliau menyuruh abu rafi untuk mengembalikan
unta milik lelaki tersebut. Abu rafi kembali menemui beliau dan berkata “ wahai
rasulullah SAW! Yang kudapatkan hanyalah seorang unta ruba’I terbik?’ kemudian
rasulullah SAW bersabda :
“ Berikan saja kepadanya, sesungguhnya
orang yang terbaik adalah orang yang
paling baik dalam mengembalikan hutang.
2.2.
Syarat Hutang Menjadi Amal Shaleh
1.
Harta yang dibutuhkan adalah harta yang bener –
bener jelas murni kehalalannya, bukan harta yang haram atau tercampur dengan sesuatu yang haram
2.
Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh
mengungkit – ngungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dalam kata – kata
atau dalam perbuatan.
3.
Pemberi piutang / pinjaman brniat mendekatkan
diri kepada allah SWT dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya yang
semata, tidak bermaksud riya ( pamer ) atau sum’ah ( ingin didengar kebaikannya
oleh orang lain )
4.
Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan
manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman
2.3.
Beberapa Adab Islami Dalam Hutang Piutang
a.
Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan
b.
Pemberi hutang / pinjaman tidak boleh mengambil
keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang
c.
Melunasi hutang dengan cara yang baik
d.
Berhutang dengan niat yang baik dan akan
melunasinya
e.
Berupaya untuk berhutang kepada orang yang
shaleh yang memiliki profesi dan menghasilkan yang halal
f.
Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai
dengan hutang atau pinjaman
g.
Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan
keungan, hendaklah orang yang berhutang memberi tahu kepada orang yang
memberikan pinjaman
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan Dan Saran
a.
Kesimpulan :
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa
istilah hutang piutang dapat kita kenal dengan sebutan Al – Qardh. Makna Al –
Qardh menurut etimologi bearti memotong, sedangkan menurut terminology istilah
Al – Qardh adalah menyerahkan harta ( uang ) sebagai bentuk kasih sayang kepada
siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya pada suatu
saat sesuai dengan padanannya.
Hukum piutang dalam syariat islam sebenarnya diperbolehkan bahkan orang
yang memberikan hutang kepada orang yang membutuhkan adalah hal yang disukai
dan dianjurkan , karena didalamnya terdapat pahala yang besar.
Adapun syarat – syarat dalam hutang piutang adalah
sebagai berikut :
1.
Harta yang dibutuhkan adalah harta yang bener –
bener jelas murni kehalalannya, bukan harta yang haram atau tercampur dengan sesuatu yang haram
2.
Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh
mengungkit – ngungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dalam kata – kata
atau dalam perbuatan.
3.
Pemberi piutang / pinjaman brniat mendekatkan
diri kepada allah SWT dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya
yang semata, tidak bermaksud riya ( pamer ) atau sum’ah ( ingin didengar
kebaikannya oleh orang lain )
4.
Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan
manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman
b.
Saran :
Saran
saya kepada teman – teman semua khusunya kepada mahasiswa/I STMIK MB jika kalian mempunyai hutang kepada siapa
saja.
3.2. DAPTAR PUSTAKA
Fiqih Islam (Hukum Fiqih Lengkap).
Bandung : Sinar Baru Algesindo. 1994. Suhendi, Hendi.
Fiqih Muamalah.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2011. Wirdyaningsih.
Bank dan Asuransi Islam di Indonesia.
Jakarta : Kencana. 2005
Komentar
Posting Komentar