MAKALAH TENTANG HUTANG



HUTANG

Untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah, pengantar study islam
dosen pembimbing : Bpk. Ahmad S. Subakin, S.Pd.I., M.SI

 





Susun oleh :
1.      Juanda



Kata pengantar

                Segala puji bagi allah SWT, yang telah memberikan  beribu – ribu kenikmatan kepada kita terutama nikmat iman dan nikmat islam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada nabi kita yaitu nabi besar muhamad SAW. Berkat limpahan dan rahmatnya peyusun dapat menyelesaikan tugas  makalah HUTANG ini guna memenuhi tugas mata kuliah.
                Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HUTANG yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai system informasi, referensi dan berita. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan dari allah SWT, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
                Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya kepada mahasiswa STMIK MUHAMADIYAH BANTEN. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya agar demi perbaikan pembuatan makalah saya dimasa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.

                                                                          DAPTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................................................................i
DAPTAR ISI..................................................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUN
1.1.   Latar belakang....................................................................................................................1
1.2.   Rumusan masalah...............................................................................................................2
1.3.   Tujuan.............................................................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1.   Pengertian hutang................................................................................................................3
2.2.   Hukum hutang.....................................................................................................................6
2.3.   Syarat hutang menjadi amal shaleh.....................................................................................8
2.4.   Beberapa adab islam dalam hutang........................................................................................................11
BAB III PENUTUP
3.1.  Kesimpulan......................................................................................................................... 13
3.1.  Saran....................................................................................................................................13
3.1.  Daptar Pustaka.....................................................................................................................14




BAB I PENDAHULUAN

.     1.1.  LATAR BELAKANG
Manusia diciptakan oleh Allah SWT,   sebagai makhluk sosial yang mana manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berinteraksi dengan makhluk lainnya. Dalam kehidupan sehari – hari  manusia pasti saling membutuhkan satu sama lainnya. Oleh sebab itu diwajibkan bagi mereka untuk saling tolong menolong, pinjam meminjam ( hutang ). Karena tidak jarang dalam memenuhi kebutuhan pribadi, seseorang adakalanya tidak mampu untuk memenuhinya sendiri, pasti membutuhka orang lain untuk meminjam yang dibutuhkan atau yang disebut dengan hutang.
        Islam adalah agama yang paling sempurna, didalamnya jelas tercakup segala aspek kehidupan manusia, baik kehidupan didunia maupun diakhirat. Islam yang mengajarkan kepada umatnya untuk saling tolong menolong antara sesama manusia. Dalam fiqih islam dikenal dengan istilah “mu’amalah” yang diriwayatkan untuk menjalin kebersamaan dalam hidup bermasyarakat, saling tolong menolong antar sesama umat manusia, sebagai makhluk sosial dan saling mu’amalah untuk memenui hajatnya.
        Dalam al-qur’an dan hadits juga menerangkan dan aturan – aturan terhadap semua aturan hukum yang ditetapkan bagi manusia, salah satunya antara hukum yang terdapat didalamnya yakni aturan tentang muamalat, gadai untuk menjadikan suatu benda  yang benilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang
        Bentuk muamalah semacam ini melibatkan dua belah pihak yaitu penerima barang dan pemilik barang antara keduanya terikat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Didalam hidup ini ada halnya orang mengalami kesulitan sewaktu – waktu, untuk mengatasi kesulitan itu terpaksa  meminjam uang kepada pihak lain, pinjaman itu harus disertai dengan jaminan
.      1.2. Rumusan Masalah
1.       Kendala apa yang menjadi permasalahan dalam seseorang yang mempunyai hutang?
2.       Bagaimana cara mengatasinya?
3.       Apakah hutang diperbolehkan menurut agama islam?
4.       Kenapa hutang diperbolehkan?
      1.3. Tujuan
    Penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Study Islam yang berjudul       Hutang, serta untuk menambah wawasan bagi para mahasiswa/I tentang bagaimana orang yang mempunyai hutang

 
BAB II PEMBAHASAN


2.1.      Pengertia Hutang
Didalam fiqih islam, hutang piutang atau pinjam meninjam telah dikenal dengan istilah Al -Qardh. Makna Al – Qardh  secara etimologi ( bahasa ) ialah Al – Qath’u yang berarti memotong. Harta yang dserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al – Qardh, karena merupakan potongan dari orang yang memberikan hutang.

Sedangkan secara terminologis ( istilah syar’I ) Al – Qardh ialah menyerahkan harta ( uang ) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya  dan dia akan mengembalikannya pada suatu saat sesuai dengan padanannya.

Atau denga kata lain, hutang piutang adalah membrikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) maka dimasa depan si peminjam akan megembalikan uang senilai satu juta juga.

B.      Hukum Hutang

Hukum hutang piutang pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat  islam. Bahkan orang yang memberikan hutang kepada orang yang membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena didalamanya terdapat pahala yang besar, berikut dalili yang  menunjukan disyariatkannya hutang piutang adalah sebagai berikut :

            Firman allah SWT dalam Al - Qur’an surat Al – Baqarah ayat 245 yang artinya :

            Siapakah yang memberikan pinjaman kepada allah, pinjaman yang baik ( menafkahkan hartanya di jalan allah ), maka allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan berlipat ganda yang banyak. Dan allah menyempitkan dan melapangkan ( rezeki ) dan kepadanyalah kamu di kembalikan. “ Qs, Al – Baqarah 245 “.

Sedangkan dari dalil Al – Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa nabi pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Dan beliau menyuruh abu rafi untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu rafi kembali menemui beliau dan berkata “ wahai rasulullah SAW! Yang kudapatkan hanyalah seorang unta ruba’I terbik?’ kemudian rasulullah SAW bersabda : 

“ Berikan saja kepadanya, sesungguhnya orang yang terbaik  adalah orang yang paling baik dalam mengembalikan hutang.

2.2.      Syarat Hutang Menjadi Amal Shaleh

1.       Harta yang dibutuhkan adalah harta yang bener – bener jelas murni kehalalannya, bukan harta yang haram  atau tercampur dengan sesuatu yang haram

2.       Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengungkit – ngungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dalam kata – kata atau dalam perbuatan.

3.       Pemberi piutang / pinjaman brniat mendekatkan diri kepada allah SWT dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya yang semata, tidak bermaksud riya ( pamer ) atau sum’ah ( ingin didengar kebaikannya oleh orang lain )

4.       Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman

2.3.      Beberapa Adab Islami Dalam Hutang Piutang

a.       Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan

b.      Pemberi hutang / pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang

c.       Melunasi hutang dengan cara yang baik

d.      Berhutang dengan niat yang baik dan akan melunasinya

e.      Berupaya untuk berhutang kepada orang yang shaleh yang memiliki profesi dan menghasilkan yang halal

f.        Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau pinjaman

g.       Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keungan, hendaklah orang yang berhutang memberi tahu kepada orang yang memberikan pinjaman


 

BAB III PENUTUP
3.1.      Kesimpulan Dan Saran

a.       Kesimpulan :
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa istilah hutang piutang dapat kita kenal dengan sebutan Al – Qardh. Makna Al – Qardh menurut etimologi bearti memotong, sedangkan menurut terminology istilah Al – Qardh adalah menyerahkan harta ( uang ) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya pada suatu saat sesuai dengan padanannya.
Hukum piutang dalam syariat  islam sebenarnya diperbolehkan bahkan orang yang memberikan hutang kepada orang yang membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan , karena didalamnya terdapat pahala yang besar.
Adapun syarat – syarat dalam hutang piutang adalah sebagai berikut :
1.       Harta yang dibutuhkan adalah harta yang bener – bener jelas murni kehalalannya, bukan harta yang haram  atau tercampur dengan sesuatu yang haram
2.       Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengungkit – ngungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dalam kata – kata atau dalam perbuatan.
3.       Pemberi piutang / pinjaman brniat mendekatkan diri kepada allah SWT dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya yang semata, tidak bermaksud riya ( pamer ) atau sum’ah ( ingin didengar kebaikannya oleh orang lain )
4.       Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman
b.      Saran :
                Saran saya kepada teman – teman semua khusunya kepada mahasiswa/I STMIK MB      jika kalian mempunyai hutang kepada siapa saja. 



3.2. DAPTAR PUSTAKA

http://pasar-islam.blogspot.com/2010/10/bab-10-hiwalah-pemindahan hutang.html. Rasjid, Sulaiman.
 Fiqih Islam (Hukum Fiqih Lengkap).
Bandung : Sinar Baru Algesindo. 1994. Suhendi, Hendi.
 Fiqih Muamalah.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2011. Wirdyaningsih.
 Bank dan Asuransi Islam di Indonesia.
Jakarta : Kencana. 2005
                                               

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH; Mc. Access

PROPOSAL REHABILITAH RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RRTLH)

SEJARAH DRAMA KERAJAAN MATARAM KUNO