PROPOSAL REHABILITAH RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RRTLH)




PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN SOBANG
KANTOR DESA SINDANGLAYA
Alamat : Jln. Raya Gunung Bongkok - Km. 02 Ds. Sindanglaya Kode pos : 42315


 

Nomor        : 04/Pan.Prog.RTLH /X/2016
Lampiran    : 1 (satu) bundel proposal
Perihal        : Permohonan Bantuan Dana


Kepada Yth.
Ketua Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kab. Lebak
Di_
         Rangkasbitung

Assalamuallaikum Wr. Wb
Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak/Ibu senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT. Serta selalu diberikan kesuksesan dalam menjalankan aktivitas keseharian. Aamiin.
Disampaikan dengan hormat bahwa kami segenap Panitia Program  Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Ds. Sindanglaya Kec. Sobang, Bermaksud untuk memohon bantuan dana kepada Bapak/Ibu demi terlaksananya Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Adapun biaya yang dibutuhkan dalam Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut berjumlah Rp 20.900.000,- (Duapuluh Juta Sembilan Ratus Rupiah). Sebagai bahan pertimbangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana terlampir.
Demikian, atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terimakasih.
Wassalamuallaikum Wr.Wb
Rangkasbitung, 21 Oktober 2016


Panitia Program
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni



Ketua Pelakana,

           Sekretaris,



JAPI




          UMRI

Mengetahui,

Camat Kec. Sobang



YADI BASARI GUNAWAN, S.E
NIP : 197511011995031002

Kepala Desa Sindanglaya



ANDI






Tembusan, Yth :
-          Ketua DPRD Kab. Lebak
A.       LATAR BELAKANG PROGRAM
Perumahan yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga termasuk keluarga miskin, rumah yang dihuni tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan manusia untuk beristirahat, berlindung dan berbagi situasi dari ancaman seperti hujan, angin, gelombang dan panas matahari. Rumah adalah tempat terpenuhinya berbagai kebutuhan dan pelaksanaan peran dalam keluarga, rumah menjadi media untuk interaksi sosial, transfer budaya, melaksanakan pendidikan keluarga dan bahkan menjadi simbol status. Demikian besar fungsi bagi keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial, oleh karena itu, berdasarkan ke 3 (tiga) fungsi tersebut, maka menjadi tempat berlindung, syarat mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjadi media yang baik bagi pelaksanaan, bimbingan, serta pendidikan keluarga, pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut, bukanlah hal yang mudah bagi sebahagian besar masyarakat yang tergolong Keluarga Miskin, rumah hanyalah sebagai stasiun atau tempat singgah keluarga, tampat memperhitungkan kelayakannya dilihat dari sisi fisik, mental, dan sosial.

B.       PERMASALAHAN
Pada dasarnya persoalan kemiskinan merupakan persoalan multi dimensional yang sangat terkait antara satu dengan yang lainnya, dalam hal pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, apabila dilihat dari sudut pandang sosial format dan terinternalisasi dalam budaya kemiskinan, dari sudut pandang ekonomi masyarakat miskin ditandai dengan rendahnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan sudut pandang asset masyarakat miskin dapat dilihat dari rendahnya kepemilikan terhadap barang-barang modal utamanya tempat tinggal mereka. Kemiskinan tidak hanya dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi saja tetapi juga kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar yang tertuang dalam Renca na Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang dalam menjalani kehidupan secara martabat yaitu :
Hak atas pangan
Hak atas layanan kesehatan
Hak atas layanan pendidikan
Hak atas kesempatan kerja dan berusaha
Hak atas perumahan
Hak atas air bersih dan aman serta sanitas yang baik
Hak atas pemilikan tanah
Hak atas sumberdaya alam dan lkingkungan
Hak atas rasa aman
Hak untuk berpartisipasi

C.       PROGRAM
Adapun  Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang kami usulkan adalah kegiatan rehabilitasi perumahan keluarga miskin untu ktingkat kecamatan, kemudian kecamatan yang kami ajukan adalah Kecamatan Sobang dengan jumlah desa 10 (sepuluh) desa yaitu :
1.      Desa Sobang
2.      Desa Hariang
3.      Desa Sindanglaya
4.      Desa Sukaresmi
5.      Desa Sukajaya
6.      Desa Sinarjaya
7.      Desa Cirompang
8.      Desa Sukamaju
9.      Desa Ciparasi
10.    Desa Majasari
Kemudian diusulkan masing-masing 1 (satu) Kepala Keluarga (KK) miskin / satu desa.



D.       MAKSUD
Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal (daftar nama Kepala Keluarga berumah tidak layak huni terlampir).


E.       TUJUAN
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memiliki tuujuan sbb :
1.    Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan.
2.    Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat membangun rumah yang layak huni
3.    Meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagimasyarakat miskin dan golongan rentan.

F.        SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan program kegiatan tersebut adalah masyarakat-masyarakat miskin menempati perumahan yang tidak memenuhi standar atau dengan kata lain Rumah Tidak Layak Huni dan lingkungan kumuh. Adapun sasaran pelayanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) masing-masing tiap desa yang tersebar di 10 desa se Kecamatan Sobang.

G.      LOKASI PROGRAM
Berdasarkan pemantauan dan pendekatan-pendekatan oleh pihak kecamatan maka program Rehabilitasi Rumah Tidak  Layak Huni untuk 2016 ditetapkan pada masing-masing desa sesuai yang dilampirkan dari pemerintah Desa/Kelurahan setempat.



H.       SUSUNAN PANITIA (Swadaya Masyarakat)
Pengawas                           : Ketua DPRD Lebak
                          Camat Sobang
Ketua Pelaksana                 : Japi
Sekretaris                            : Umri
Bendahara                          : Angga
Anggota                             : Nana
                                             Tohir
                                            
I.          PEMBIAYAAN
Demi tercapainya Program Rehabilitasi Rumah Kumuh (RTLH) maka sangat diharapkan adanya bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Adapun usulan dana bantuan sebesar Rp. 20.900.000.- (Duapuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tiap wilayah Desa/Kelurahan. Adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir.

J.         PELAPORAN
Pelaporan dilakukan terhadap kondisi lingkungan, kondisi rumah yang betul-betul tidak layak huni sebelum kegiatan dilaksanakan. Sistem pelaporan pada evaluasi kegiatan selesai dilaksanakan.

K.      PENUTUP
Demikian Proposal Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Ds. Sindanglaya Kec. Sobang kami sampaikan. Sangat besar harapan masyarakat Keluarga Miskin Kecamatan Sobang khususnya masyarakat miskin yang menmpati perumahan yang tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan. Atas perhatian dan dukungan dari Bapak/Ibu. Guna percepatan program peningkatan kualitas hunian bagi keluarga miskin di Kecamatan Sobang.

FOTO RUMAH TINGGAL TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
DESA SINDANGLAYA, KECAMATAN SOBANG
Description: C:\Users\HADIM\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\DOK_DESA_SINDANGLAYA_02.jpg
Description: C:\Users\HADIM\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\DOK_DESA_SINDANGLAYA_01.jpg
Tampak Depan
Tampak Belakang
Description: C:\Users\HADIM\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\DOK_DESA_SINDANGLAYA_03.jpg
Description: C:\Users\HADIM\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\DOK_DESA_SINDANGLAYA_04.jpg
Tampak Atas
Tampak Kondisi Atap
DOK_DESA_SINDANGLAYA_06
DOK_DESA_SINDANGLAYA_05
Tampak Samping Kiri
Tampak Samping Kanan










RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA SINDANGLAYA
NO
NAMA BARANG
VOLUME
SATUAN
HARGA SATUAN
JUMLAH
1
Semen
5
Zak
 Rp             85.000
 Rp         425.000
2
Pasir
20
Karung
 Rp               7.000
 Rp         140.000
3
Paku
50
Kg
 Rp             30.000
 Rp      1.500.000
4
Kayu usuk
50
Batang
 Rp             15.000
 Rp         750.000
5
Kayu papan
50
Lembar
 Rp             20.000
 Rp      1.000.000
6
Genteng
2000
Buah
 Rp               2.000
 Rp      4.000.000
7
Keramik
20
Dus
 Rp             75.000
 Rp      1.500.000
8
Batu belah
5
Má¶¾
 Rp           400.000
 Rp      2.000.000
9
Bambu
50
Batang
 Rp               2.000
 Rp         100.000
10
Cat kayu
5
Kaleng
 Rp             45.000
 Rp         225.000
11
Cat tembok
2
Pail
 Rp           130.000
 Rp         260.000
12
GRC
25
Lembar
 Rp             95.000
 Rp      2.375.000
13
Engsel
8
Buah
 Rp             35.000
 Rp         280.000
14
Kunci pintu
2
Buah
 Rp             75.000
 Rp         150.000
15
Upah pekerja
10
HOK
 Rp             85.000
 Rp         850.000
16
Upah tukang
3
HOK
 Rp           115.000
 Rp         345.000
17
Swaklola



 Rp      5.000.000

TOTAL
 Rp   20.900.000
Terbilang : Duapuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah

                                                                                        Rangkasbitung, 21 September 2016


Panitia Program Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni Kec. Sobang



Ketua pelaksana,

Bendahara,



JAPI




ANGGA

Mengetahui,

Camat Kec. Sobang



YADI BASARI GUNAWAN,S.E
NIP : 197511011995031002

Kepala Desa Sindanglaya



ANDI



Nomor        : 04/Pan.Prog.RTLH /X/2016
Lampiran    : 1 (satu) bundel proposal
Perihal        : Permohonan Bantuan Dana


Kepada Yth.
Ketua Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kab. Lebak
Di_
         Rangkasbitung

Assalamuallaikum Wr. Wb
Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak/Ibu senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT. Serta selalu diberikan kesuksesan dalam menjalankan aktivitas keseharian. Aamiin.
Disampaikan dengan hormat bahwa kami segenap Panitia Program  Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Ds. Sindanglaya Kec. Sobang, Bermaksud untuk memohon bantuan dana kepada Bapak/Ibu demi terlaksananya Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Adapun biaya yang dibutuhkan dalam Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut berjumlah Rp 20.900.000,- (Duapuluh Juta Sembilan Ratus Rupiah). Sebagai bahan pertimbangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana terlampir.
Demikian, atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terimakasih.
Wassalamuallaikum Wr.Wb
Rangkasbitung, 21 Oktober 2016


Panitia Program
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni



Ketua Pelakana,

           Sekretaris,



JAPI




          UMRI

Mengetahui,

Camat Kec. Sobang



YADI BASARI GUNAWAN, S.E
NIP : 197511011995031002

Kepala Desa Sindanglaya



ANDI






Tembusan, Yth :
-          Ketua DPRD Kab. Lebak
A.       LATAR BELAKANG PROGRAM
Perumahan yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga termasuk keluarga miskin, rumah yang dihuni tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan manusia untuk beristirahat, berlindung dan berbagi situasi dari ancaman seperti hujan, angin, gelombang dan panas matahari. Rumah adalah tempat terpenuhinya berbagai kebutuhan dan pelaksanaan peran dalam keluarga, rumah menjadi media untuk interaksi sosial, transfer budaya, melaksanakan pendidikan keluarga dan bahkan menjadi simbol status. Demikian besar fungsi bagi keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial, oleh karena itu, berdasarkan ke 3 (tiga) fungsi tersebut, maka menjadi tempat berlindung, syarat mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjadi media yang baik bagi pelaksanaan, bimbingan, serta pendidikan keluarga, pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut, bukanlah hal yang mudah bagi sebahagian besar masyarakat yang tergolong Keluarga Miskin, rumah hanyalah sebagai stasiun atau tempat singgah keluarga, tampat memperhitungkan kelayakannya dilihat dari sisi fisik, mental, dan sosial.

B.       PERMASALAHAN
Pada dasarnya persoalan kemiskinan merupakan persoalan multi dimensional yang sangat terkait antara satu dengan yang lainnya, dalam hal pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, apabila dilihat dari sudut pandang sosial format dan terinternalisasi dalam budaya kemiskinan, dari sudut pandang ekonomi masyarakat miskin ditandai dengan rendahnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan sudut pandang asset masyarakat miskin dapat dilihat dari rendahnya kepemilikan terhadap barang-barang modal utamanya tempat tinggal mereka. Kemiskinan tidak hanya dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi saja tetapi juga kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar yang tertuang dalam Renca na Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang dalam menjalani kehidupan secara martabat yaitu :
Hak atas pangan
Hak atas layanan kesehatan
Hak atas layanan pendidikan
Hak atas kesempatan kerja dan berusaha
Hak atas perumahan
Hak atas air bersih dan aman serta sanitas yang baik
Hak atas pemilikan tanah
Hak atas sumberdaya alam dan lkingkungan
Hak atas rasa aman
Hak untuk berpartisipasi

C.       PROGRAM
Adapun  Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang kami usulkan adalah kegiatan rehabilitasi perumahan keluarga miskin untu ktingkat kecamatan, kemudian kecamatan yang kami ajukan adalah Kecamatan Sobang dengan jumlah desa 10 (sepuluh) desa yaitu :
1.      Desa Sobang
2.      Desa Hariang
3.      Desa Sindanglaya
4.      Desa Sukaresmi
5.      Desa Sukajaya
6.      Desa Sinarjaya
7.      Desa Cirompang
8.      Desa Sukamaju
9.      Desa Ciparasi
10.    Desa Majasari
Kemudian diusulkan masing-masing 1 (satu) Kepala Keluarga (KK) miskin / satu desa.



D.       MAKSUD
Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal (daftar nama Kepala Keluarga berumah tidak layak huni terlampir).


E.       TUJUAN
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memiliki tuujuan sbb :
1.    Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan.
2.    Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat membangun rumah yang layak huni
3.    Meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagimasyarakat miskin dan golongan rentan.

F.        SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan program kegiatan tersebut adalah masyarakat-masyarakat miskin menempati perumahan yang tidak memenuhi standar atau dengan kata lain Rumah Tidak Layak Huni dan lingkungan kumuh. Adapun sasaran pelayanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) masing-masing tiap desa yang tersebar di 10 desa se Kecamatan Sobang.

G.      LOKASI PROGRAM
Berdasarkan pemantauan dan pendekatan-pendekatan oleh pihak kecamatan maka program Rehabilitasi Rumah Tidak  Layak Huni untuk 2016 ditetapkan pada masing-masing desa sesuai yang dilampirkan dari pemerintah Desa/Kelurahan setempat.



H.       SUSUNAN PANITIA (Swadaya Masyarakat)
Pengawas                           : Ketua DPRD Lebak
                          Camat Sobang
Ketua Pelaksana                 : Japi
Sekretaris                            : Umri
Bendahara                          : Angga
Anggota                             : Nana
                                             Tohir
                                            
I.          PEMBIAYAAN
Demi tercapainya Program Rehabilitasi Rumah Kumuh (RTLH) maka sangat diharapkan adanya bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Adapun usulan dana bantuan sebesar Rp. 20.900.000.- (Duapuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tiap wilayah Desa/Kelurahan. Adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir.

J.         PELAPORAN
Pelaporan dilakukan terhadap kondisi lingkungan, kondisi rumah yang betul-betul tidak layak huni sebelum kegiatan dilaksanakan. Sistem pelaporan pada evaluasi kegiatan selesai dilaksanakan.

K.      PENUTUP
Demikian Proposal Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Ds. Sindanglaya Kec. Sobang kami sampaikan. Sangat besar harapan masyarakat Keluarga Miskin Kecamatan Sobang khususnya masyarakat miskin yang menmpati perumahan yang tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan. Atas perhatian dan dukungan dari Bapak/Ibu. Guna percepatan program peningkatan kualitas hunian bagi keluarga miskin di Kecamatan Sobang.

FOTO RUMAH TINGGAL TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
DESA SINDANGLAYA, KECAMATAN SOBANG
Description: C:\Users\HADIM\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\DOK_DESA_SINDANGLAYA_02.jpg
Description: C:\Users\HADIM\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\DOK_DESA_SINDANGLAYA_01.jpg
Tampak Depan
Tampak Belakang
Description: C:\Users\HADIM\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\DOK_DESA_SINDANGLAYA_03.jpg
Description: C:\Users\HADIM\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\DOK_DESA_SINDANGLAYA_04.jpg
Tampak Atas
Tampak Kondisi Atap
DOK_DESA_SINDANGLAYA_06
DOK_DESA_SINDANGLAYA_05
Tampak Samping Kiri
Tampak Samping Kanan










RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA SINDANGLAYA
NO
NAMA BARANG
VOLUME
SATUAN
HARGA SATUAN
JUMLAH
1
Semen
5
Zak
 Rp             85.000
 Rp         425.000
2
Pasir
20
Karung
 Rp               7.000
 Rp         140.000
3
Paku
50
Kg
 Rp             30.000
 Rp      1.500.000
4
Kayu usuk
50
Batang
 Rp             15.000
 Rp         750.000
5
Kayu papan
50
Lembar
 Rp             20.000
 Rp      1.000.000
6
Genteng
2000
Buah
 Rp               2.000
 Rp      4.000.000
7
Keramik
20
Dus
 Rp             75.000
 Rp      1.500.000
8
Batu belah
5
Má¶¾
 Rp           400.000
 Rp      2.000.000
9
Bambu
50
Batang
 Rp               2.000
 Rp         100.000
10
Cat kayu
5
Kaleng
 Rp             45.000
 Rp         225.000
11
Cat tembok
2
Pail
 Rp           130.000
 Rp         260.000
12
GRC
25
Lembar
 Rp             95.000
 Rp      2.375.000
13
Engsel
8
Buah
 Rp             35.000
 Rp         280.000
14
Kunci pintu
2
Buah
 Rp             75.000
 Rp         150.000
15
Upah pekerja
10
HOK
 Rp             85.000
 Rp         850.000
16
Upah tukang
3
HOK
 Rp           115.000
 Rp         345.000
17
Swaklola



 Rp      5.000.000

TOTAL
 Rp   20.900.000
Terbilang : Duapuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah

                                                                                        Rangkasbitung, 21 September 2016


Panitia Program Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni Kec. Sobang



Ketua pelaksana,

Bendahara,



JAPI




ANGGA

Mengetahui,

Camat Kec. Sobang



YADI BASARI GUNAWAN,S.E
NIP : 197511011995031002

Kepala Desa Sindanglaya



ANDI


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH; Mc. Access

SEJARAH DRAMA KERAJAAN MATARAM KUNO