PROPOSAL REHABILITAH RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RRTLH)
PEMERINTAH
KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN SOBANG
KANTOR DESA SINDANGLAYA
Alamat : Jln. Raya Gunung Bongkok - Km. 02 Ds. Sindanglaya Kode pos : 42315
Nomor : 04/Pan.Prog.RTLH /X/2016
Lampiran : 1 (satu) bundel
proposal
Perihal : Permohonan Bantuan Dana
|
Kepada Yth.
Ketua Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kab. Lebak
Di_
Rangkasbitung
|
Assalamuallaikum Wr. Wb
Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak/Ibu senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT. Serta selalu diberikan kesuksesan dalam menjalankan aktivitas keseharian. Aamiin.
Disampaikan dengan hormat bahwa kami segenap Panitia Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) Ds. Sindanglaya Kec. Sobang, Bermaksud untuk memohon bantuan dana kepada Bapak/Ibu demi terlaksananya Program
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Adapun biaya yang dibutuhkan dalam Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) tersebut berjumlah Rp 20.900.000,- (Duapuluh Juta Sembilan
Ratus Rupiah). Sebagai bahan pertimbangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana terlampir.
Demikian, atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terimakasih.
Wassalamuallaikum Wr.Wb
Rangkasbitung,
21 Oktober 2016
Panitia Program
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
|
||||
Ketua Pelakana,
|
Sekretaris,
|
|||
JAPI
|
UMRI
|
|||
Mengetahui,
|
||||
Camat Kec. Sobang
YADI BASARI GUNAWAN, S.E
NIP : 197511011995031002
|
Kepala Desa Sindanglaya
ANDI
|
|||
Tembusan, Yth :
-
Ketua DPRD Kab. Lebak
A. LATAR BELAKANG PROGRAM
Perumahan yang layak
huni merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga termasuk keluarga miskin, rumah yang dihuni tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan manusia untuk beristirahat,
berlindung dan berbagi situasi dari ancaman seperti hujan, angin,
gelombang dan panas matahari. Rumah adalah tempat terpenuhinya berbagai kebutuhan dan pelaksanaan peran dalam keluarga, rumah menjadi media
untuk interaksi sosial, transfer
budaya, melaksanakan pendidikan keluarga dan bahkan menjadi simbol status. Demikian besar fungsi bagi keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial, oleh karena itu, berdasarkan ke 3 (tiga)
fungsi tersebut, maka menjadi tempat berlindung, syarat
mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjadi media yang baik bagi pelaksanaan, bimbingan, serta pendidikan keluarga, pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut, bukanlah hal yang mudah bagi sebahagian besar masyarakat yang
tergolong Keluarga Miskin, rumah hanyalah sebagai stasiun atau tempat singgah keluarga, tampat memperhitungkan kelayakannya dilihat dari sisi fisik,
mental, dan sosial.
B. PERMASALAHAN
Pada dasarnya persoalan kemiskinan merupakan persoalan multi dimensional yang sangat terkait antara satu dengan yang lainnya, dalam hal pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, apabila dilihat dari sudut pandang sosial format dan terinternalisasi dalam budaya kemiskinan, dari sudut pandang ekonomi masyarakat miskin ditandai dengan rendahnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan sudut pandang
asset masyarakat miskin dapat dilihat dari rendahnya kepemilikan terhadap barang-barang
modal utamanya tempat tinggal mereka. Kemiskinan tidak hanya dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi saja tetapi juga kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar yang tertuang dalam Renca na Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok
orang dalam menjalani kehidupan secara martabat yaitu :
Hak atas pangan
Hak atas layanan kesehatan
Hak atas layanan pendidikan
Hak atas kesempatan kerja dan berusaha
Hak atas perumahan
Hak atas air bersih dan aman serta sanitas yang baik
Hak atas pemilikan tanah
Hak atas sumberdaya alam dan lkingkungan
Hak atas rasa aman
Hak untuk berpartisipasi
C. PROGRAM
Adapun Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) yang kami usulkan adalah kegiatan rehabilitasi perumahan keluarga miskin untu ktingkat kecamatan, kemudian kecamatan
yang kami ajukan adalah Kecamatan Sobang dengan jumlah desa
10 (sepuluh) desa yaitu :
1. Desa Sobang
2. Desa Hariang
3. Desa Sindanglaya
4. Desa Sukaresmi
5. Desa Sukajaya
6. Desa Sinarjaya
7. Desa Cirompang
8. Desa Sukamaju
9. Desa Ciparasi
10. Desa Majasari
Kemudian diusulkan masing-masing 1 (satu) Kepala Keluarga (KK) miskin / satu desa.
D. MAKSUD
Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni
(RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik secara menyeluruh
(peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal (daftar nama Kepala Keluarga berumah tidak layak huni terlampir).
E. TUJUAN
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memiliki tuujuan sbb :
1.
Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan
perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan.
2.
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat
membangun rumah yang layak huni
3.
Meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat
bagimasyarakat miskin dan golongan rentan.
F.
SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan program kegiatan tersebut adalah masyarakat-masyarakat miskin menempati perumahan yang tidak memenuhi standar atau dengan kata lain Rumah Tidak Layak Huni dan lingkungan kumuh. Adapun sasaran pelayanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak
10 Kepala Keluarga (KK) masing-masing tiap desa
yang tersebar di 10 desa se Kecamatan Sobang.
G. LOKASI PROGRAM
Berdasarkan pemantauan dan pendekatan-pendekatan oleh pihak kecamatan maka program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni untuk 2016 ditetapkan pada masing-masing desa sesuai yang dilampirkan dari pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
H. SUSUNAN PANITIA (Swadaya Masyarakat)
Pengawas :
Ketua DPRD Lebak
Camat Sobang
Ketua
Pelaksana : Japi
Sekretaris : Umri
Bendahara : Angga
Anggota : Nana
Tohir
I.
PEMBIAYAAN
Demi tercapainya Program Rehabilitasi
Rumah Kumuh (RTLH) maka sangat diharapkan adanya bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Adapun usulan dana bantuan sebesar Rp. 20.900.000.- (Duapuluh
Juta Sembilan Ratus Ribu
Rupiah) tiap wilayah Desa/Kelurahan. Adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
terlampir.
J.
PELAPORAN
Pelaporan dilakukan terhadap kondisi lingkungan,
kondisi rumah yang betul-betul tidak layak huni sebelum kegiatan dilaksanakan. Sistem pelaporan pada evaluasi kegiatan selesai dilaksanakan.
K. PENUTUP
Demikian Proposal Program
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Ds. Sindanglaya Kec. Sobang kami sampaikan. Sangat besar harapan masyarakat Keluarga Miskin Kecamatan Sobang khususnya masyarakat miskin yang menmpati perumahan
yang tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan. Atas perhatian dan dukungan dari Bapak/Ibu. Guna percepatan
program peningkatan kualitas hunian bagi keluarga miskin di Kecamatan Sobang.
FOTO RUMAH TINGGAL TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
DESA SINDANGLAYA, KECAMATAN SOBANG
![]() |
![]() |
Tampak
Depan
|
Tampak
Belakang
|
![]() |
![]() |
Tampak
Atas
|
Tampak
Kondisi Atap
|
![]() |
![]() |
Tampak
Samping Kiri
|
Tampak
Samping Kanan
|
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
REHABILITASI
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA SINDANGLAYA
NO
|
NAMA BARANG
|
VOLUME
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
1
|
Semen
|
5
|
Zak
|
Rp 85.000
|
Rp
425.000
|
2
|
Pasir
|
20
|
Karung
|
Rp 7.000
|
Rp
140.000
|
3
|
Paku
|
50
|
Kg
|
Rp 30.000
|
Rp
1.500.000
|
4
|
Kayu usuk
|
50
|
Batang
|
Rp 15.000
|
Rp
750.000
|
5
|
Kayu papan
|
50
|
Lembar
|
Rp 20.000
|
Rp
1.000.000
|
6
|
Genteng
|
2000
|
Buah
|
Rp 2.000
|
Rp
4.000.000
|
7
|
Keramik
|
20
|
Dus
|
Rp 75.000
|
Rp
1.500.000
|
8
|
Batu belah
|
5
|
Má¶¾
|
Rp
400.000
|
Rp
2.000.000
|
9
|
Bambu
|
50
|
Batang
|
Rp 2.000
|
Rp
100.000
|
10
|
Cat kayu
|
5
|
Kaleng
|
Rp 45.000
|
Rp
225.000
|
11
|
Cat tembok
|
2
|
Pail
|
Rp
130.000
|
Rp
260.000
|
12
|
GRC
|
25
|
Lembar
|
Rp 95.000
|
Rp
2.375.000
|
13
|
Engsel
|
8
|
Buah
|
Rp 35.000
|
Rp
280.000
|
14
|
Kunci pintu
|
2
|
Buah
|
Rp 75.000
|
Rp
150.000
|
15
|
Upah pekerja
|
10
|
HOK
|
Rp 85.000
|
Rp
850.000
|
16
|
Upah tukang
|
3
|
HOK
|
Rp
115.000
|
Rp
345.000
|
17
|
Swaklola
|
Rp
5.000.000
|
|||
TOTAL
|
Rp
20.900.000
|
||||
Terbilang :
Duapuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah
|
Rangkasbitung,
21 September 2016
Panitia Program Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni Kec. Sobang
|
||
Ketua pelaksana,
|
Bendahara,
|
|
JAPI
|
ANGGA
|
|
Mengetahui,
|
||
Camat Kec. Sobang
YADI BASARI GUNAWAN,S.E
NIP : 197511011995031002
|
Kepala Desa Sindanglaya
ANDI
|
Nomor : 04/Pan.Prog.RTLH /X/2016
Lampiran : 1 (satu) bundel
proposal
Perihal : Permohonan Bantuan Dana
|
Kepada Yth.
Ketua Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kab. Lebak
Di_
Rangkasbitung
|
Assalamuallaikum Wr. Wb
Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak/Ibu senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT. Serta selalu diberikan kesuksesan dalam menjalankan aktivitas keseharian. Aamiin.
Disampaikan dengan hormat bahwa kami segenap Panitia Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) Ds. Sindanglaya Kec. Sobang, Bermaksud untuk memohon bantuan dana kepada Bapak/Ibu demi terlaksananya Program
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Adapun biaya yang dibutuhkan dalam Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) tersebut berjumlah Rp 20.900.000,- (Duapuluh Juta Sembilan
Ratus Rupiah). Sebagai bahan pertimbangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana terlampir.
Demikian, atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terimakasih.
Wassalamuallaikum Wr.Wb
Rangkasbitung,
21 Oktober 2016
Panitia Program
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
|
||||
Ketua Pelakana,
|
Sekretaris,
|
|||
JAPI
|
UMRI
|
|||
Mengetahui,
|
||||
Camat Kec. Sobang
YADI BASARI GUNAWAN, S.E
NIP : 197511011995031002
|
Kepala Desa Sindanglaya
ANDI
|
|||
Tembusan, Yth :
-
Ketua DPRD Kab. Lebak
A. LATAR BELAKANG PROGRAM
Perumahan yang layak
huni merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga termasuk keluarga miskin, rumah yang dihuni tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan manusia untuk beristirahat,
berlindung dan berbagi situasi dari ancaman seperti hujan, angin,
gelombang dan panas matahari. Rumah adalah tempat terpenuhinya berbagai kebutuhan dan pelaksanaan peran dalam keluarga, rumah menjadi media
untuk interaksi sosial, transfer
budaya, melaksanakan pendidikan keluarga dan bahkan menjadi simbol status. Demikian besar fungsi bagi keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial, oleh karena itu, berdasarkan ke 3 (tiga)
fungsi tersebut, maka menjadi tempat berlindung, syarat
mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjadi media yang baik bagi pelaksanaan, bimbingan, serta pendidikan keluarga, pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut, bukanlah hal yang mudah bagi sebahagian besar masyarakat yang
tergolong Keluarga Miskin, rumah hanyalah sebagai stasiun atau tempat singgah keluarga, tampat memperhitungkan kelayakannya dilihat dari sisi fisik,
mental, dan sosial.
B. PERMASALAHAN
Pada dasarnya persoalan kemiskinan merupakan persoalan multi dimensional yang sangat terkait antara satu dengan yang lainnya, dalam hal pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, apabila dilihat dari sudut pandang sosial format dan terinternalisasi dalam budaya kemiskinan, dari sudut pandang ekonomi masyarakat miskin ditandai dengan rendahnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan sudut pandang
asset masyarakat miskin dapat dilihat dari rendahnya kepemilikan terhadap barang-barang
modal utamanya tempat tinggal mereka. Kemiskinan tidak hanya dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi saja tetapi juga kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar yang tertuang dalam Renca na Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok
orang dalam menjalani kehidupan secara martabat yaitu :
Hak atas pangan
Hak atas layanan kesehatan
Hak atas layanan pendidikan
Hak atas kesempatan kerja dan berusaha
Hak atas perumahan
Hak atas air bersih dan aman serta sanitas yang baik
Hak atas pemilikan tanah
Hak atas sumberdaya alam dan lkingkungan
Hak atas rasa aman
Hak untuk berpartisipasi
C. PROGRAM
Adapun Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) yang kami usulkan adalah kegiatan rehabilitasi perumahan keluarga miskin untu ktingkat kecamatan, kemudian kecamatan
yang kami ajukan adalah Kecamatan Sobang dengan jumlah desa
10 (sepuluh) desa yaitu :
1. Desa Sobang
2. Desa Hariang
3. Desa Sindanglaya
4. Desa Sukaresmi
5. Desa Sukajaya
6. Desa Sinarjaya
7. Desa Cirompang
8. Desa Sukamaju
9. Desa Ciparasi
10. Desa Majasari
Kemudian diusulkan masing-masing 1 (satu) Kepala Keluarga (KK) miskin / satu desa.
D. MAKSUD
Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni
(RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik secara menyeluruh
(peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal (daftar nama Kepala Keluarga berumah tidak layak huni terlampir).
E. TUJUAN
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memiliki tuujuan sbb :
1.
Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan
perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan.
2.
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat
membangun rumah yang layak huni
3.
Meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat
bagimasyarakat miskin dan golongan rentan.
F.
SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan program kegiatan tersebut adalah masyarakat-masyarakat miskin menempati perumahan yang tidak memenuhi standar atau dengan kata lain Rumah Tidak Layak Huni dan lingkungan kumuh. Adapun sasaran pelayanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak
10 Kepala Keluarga (KK) masing-masing tiap desa
yang tersebar di 10 desa se Kecamatan Sobang.
G. LOKASI PROGRAM
Berdasarkan pemantauan dan pendekatan-pendekatan oleh pihak kecamatan maka program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni untuk 2016 ditetapkan pada masing-masing desa sesuai yang dilampirkan dari pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
H. SUSUNAN PANITIA (Swadaya Masyarakat)
Pengawas :
Ketua DPRD Lebak
Camat Sobang
Ketua
Pelaksana : Japi
Sekretaris : Umri
Bendahara : Angga
Anggota : Nana
Tohir
I.
PEMBIAYAAN
Demi tercapainya Program Rehabilitasi
Rumah Kumuh (RTLH) maka sangat diharapkan adanya bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Adapun usulan dana bantuan sebesar Rp. 20.900.000.- (Duapuluh
Juta Sembilan Ratus Ribu
Rupiah) tiap wilayah Desa/Kelurahan. Adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
terlampir.
J.
PELAPORAN
Pelaporan dilakukan terhadap kondisi lingkungan,
kondisi rumah yang betul-betul tidak layak huni sebelum kegiatan dilaksanakan. Sistem pelaporan pada evaluasi kegiatan selesai dilaksanakan.
K. PENUTUP
Demikian Proposal Program
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Ds. Sindanglaya Kec. Sobang kami sampaikan. Sangat besar harapan masyarakat Keluarga Miskin Kecamatan Sobang khususnya masyarakat miskin yang menmpati perumahan
yang tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan. Atas perhatian dan dukungan dari Bapak/Ibu. Guna percepatan
program peningkatan kualitas hunian bagi keluarga miskin di Kecamatan Sobang.
FOTO RUMAH TINGGAL TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
DESA SINDANGLAYA, KECAMATAN SOBANG
![]() |
![]() |
Tampak
Depan
|
Tampak
Belakang
|
![]() |
![]() |
Tampak
Atas
|
Tampak
Kondisi Atap
|
![]() |
![]() |
Tampak
Samping Kiri
|
Tampak
Samping Kanan
|
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
REHABILITASI
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA SINDANGLAYA
NO
|
NAMA BARANG
|
VOLUME
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
1
|
Semen
|
5
|
Zak
|
Rp 85.000
|
Rp
425.000
|
2
|
Pasir
|
20
|
Karung
|
Rp 7.000
|
Rp
140.000
|
3
|
Paku
|
50
|
Kg
|
Rp 30.000
|
Rp
1.500.000
|
4
|
Kayu usuk
|
50
|
Batang
|
Rp 15.000
|
Rp
750.000
|
5
|
Kayu papan
|
50
|
Lembar
|
Rp 20.000
|
Rp
1.000.000
|
6
|
Genteng
|
2000
|
Buah
|
Rp 2.000
|
Rp
4.000.000
|
7
|
Keramik
|
20
|
Dus
|
Rp 75.000
|
Rp
1.500.000
|
8
|
Batu belah
|
5
|
Má¶¾
|
Rp
400.000
|
Rp
2.000.000
|
9
|
Bambu
|
50
|
Batang
|
Rp 2.000
|
Rp
100.000
|
10
|
Cat kayu
|
5
|
Kaleng
|
Rp 45.000
|
Rp
225.000
|
11
|
Cat tembok
|
2
|
Pail
|
Rp
130.000
|
Rp
260.000
|
12
|
GRC
|
25
|
Lembar
|
Rp 95.000
|
Rp
2.375.000
|
13
|
Engsel
|
8
|
Buah
|
Rp 35.000
|
Rp
280.000
|
14
|
Kunci pintu
|
2
|
Buah
|
Rp 75.000
|
Rp
150.000
|
15
|
Upah pekerja
|
10
|
HOK
|
Rp 85.000
|
Rp
850.000
|
16
|
Upah tukang
|
3
|
HOK
|
Rp
115.000
|
Rp
345.000
|
17
|
Swaklola
|
Rp
5.000.000
|
|||
TOTAL
|
Rp
20.900.000
|
||||
Terbilang :
Duapuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah
|
Rangkasbitung,
21 September 2016
Panitia Program Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni Kec. Sobang
|
||
Ketua pelaksana,
|
Bendahara,
|
|
JAPI
|
ANGGA
|
|
Mengetahui,
|
||
Camat Kec. Sobang
YADI BASARI GUNAWAN,S.E
NIP : 197511011995031002
|
Kepala Desa Sindanglaya
ANDI
|
Komentar
Posting Komentar